Untukkeperluan pembuatan sertifikat dan surat penunjukan sebagai Teknisi K3 Bekerja di Ketinggian, maka para peserta diharuskan menyerahkan: Photo Berwarna (Background Merah) ukuran 4×6 dan 3×4 masing-masing sebanyak 3 lembar. Surat Keterangan kerja dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan sertifikasi yang akan diikuti. STEADYPOWER SIMANJUNTAK 93214050ANALISIS MANAJEMEN RISIKO KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA K3 PADA PROYEK BANGUNAN GEDUNGSTUDI KASUS Proyek Peningkatan Kapasitas dan telanjang(penghantar) diudara bertegangan diatas 35 s/d 245 kV sesuai standar dibidang ketenagalistrikan ( Pasal 1 Ayat 3), dan dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (penghantar) diudara bertegangan diatas 245 kV sesuai standar dibidang ketenagalistrikan (Pasal 1 ayat 4). Prosedurkeselamatan saat bekerja dengan peralatan listrik: Cek peralatan Anda apakah sesuai dan memenuhi standar. Gunakan equipment bertegangan rendah sedapat mungkin. Jika menggunakan 230 volt, gunakan peralatan ELCB. Cek peralatan Anda apakah masih valid sticker Portable Appliance Test (PAT)-nya. Cek power point, three pin plug dalam Makalahini memuat tentang “Penertiban Pemakaian Tenaga listrik (P2TL)” dan sengaja saya pilih karena menarik perhatian penulis untuk dicermati dan perlu mendapat dukungan dari semua pihak yang peduli terhadap pentingnya P2TL guna penurunan Susut pada PLN. Selama mengikuti OJT, banyak sekali bimbingan dan bantuan yang diberikan kepada Pasal16. (1) Semua bagian instalasi uap air, kecuali ketel uap air, pesawat uap air dan yang sejenis, harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam standar yang diakui oleh Menteri, kecuali apabila ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini atau oleh Kepala Inspeksi. . K3 dalam kelistrikan by Narendra Firmansyah Apa itu K3 ? K3 merupakan singkatan dari Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja. Kesehatan dan keselamatan kerja adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek. Tujuan dari K3 Kelistrikan Adapun tujuan dari K3 Kelistrikan adalah sebagai berikut 1. Menjamin kehandalan instalasi listrik sesuai tujuan penggunaanya 2. Mencegah timbulnya akibat listrik Bahaya sentuhan langsung Bahaya sentuhan tidak langsung Bahaya kebakaran Apakah tujuan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kelistrikan ? Keselamatan kerja listrik adalah keselamatan kerja yang bertalian dengan alat, bahan, proses, tempat lingkungan dan cara-cara melakukan pekerjaan. Tujuan dari keselamatan kerja listrik adalah untuk melindungi tenaga kerja atau orang dalam melaksanakan tugas-tugas atau adanya tegangan listrik disekitarnya, baik dalam bentuk instalasi maupun jaringan. Pada dasarnya keselamatan kerja listrik adalah tugas dan kewajiban dari, oleh dan untuk setiap orang yang menyediakan, melayani dan menggunakan daya listrik. Undang undang no. 1 tahun 1970 adalah undang undang keselamatan kerja, yang di dalamnya telah diatur pasal-pasal tentang keselamatan kerja untuk pekerja-pekerja listrik. Latar belakang keselamatan kerja listrik tidak lepas dari tingkat kehidupan masyarakat baik pendidikan, sosial ekonominya dan kebiasaan akan merupakan faktor-faktor yang banyak kaitannya dengan keselamatan kerja. Kecepatan perkembangan perlistrikan dengan luasnya jangkauan dan besarnya daya pembangkit melampaui kesiapan masyarakat yang masih terbatas pengetahuannya tentang seluk beluk perlistrikan. Persyaratan Umum Instalasi Listrik PUIL merupakan rambu-rambu utama dalam menanggulangi bahaya listrik yang diakibatkan oleh pelayanan, penyediaan dan penggunaan daya listrik DASAR-DASAR KESELAMATAN LISTRIK Dasar hukum mengenai persyaratan keselamatan listrik tertuang pada Permen Tenaga Kerja 04/MEN?1988. Prinsip- prinsip keselamatan pemasangan listrik Antara lain Harus sesuai dengan gambar rencana yang telah disyahkan Mengundahkan syarat-syarat yang telah ditetapkan PUIL Harus menggunakan tenaga terlatih Bertanggungjawab dan menjaga keselamatan dan kesehatan tenaga kerjanya Orang yang diserahi tanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan pemasangan instalasi listrik harus ahli dibidang listrik, memahami peraturan listrik dan memiliki sertifikat dari instalasi yang berwenang. ketentuan lain mengenai persyaratan Keselamatan Kerja Bidang Ketenagalistrikan instalasi listrik yang telah selesai dipasang harus diperiksa dan diuji sebelum dialiri listrik oleh pegawai pengawas spesialis listrik instalasi listrik yang telah dialiri listrik, instalatir masih terikat tanggung jawab satu tahun atas kecelakaan termasuk kebakaran akibat kesalahan pemasangan instalasi harus ada pemeriksaan yang rutin terhadap isolator. Isolator yang retak, terutama untuk tegangan menegah dan atau tegangan tinggi yang dapat mengakibatkan gangguan dan dapat menimbulkan kecelakaan seluruh instalasi listrik, tidak hanya bagian yang mudah terkena gangguan saja, tetapi juga pengaman , pelindung dan perlengkapannya harus terpelihara dengan baik jangan membiarkan instalasi yang aus, penuaan atau mengalami kerusakan. Segera lakukan penggantian. Isolator saklar minyak, transformator dan sebagainya pada waktunya harus dibebaskan dari air, debu,arang dan zat asam, Antara lain dengan cara penyaringan Perlengkapan seperti relai lebih cepat terganggu kerusakannya. Oleh sebab itu, harus sering dilakukan pengujian terhadapnya Dalam melakukan pemeliharaan, dilarang menggunakan perkakas kerja dan bahan yang magnetic dekat dengan medan magnet perlengkapan listrik Pelindung dan pengaman, yang selama pemeliharaan dibuka atau dilepas, harus dipasang kembali pada posisi awalnya Dilarang menyimpan bahan yang mudah terbakar didaerah yang dapat membahayakan instalasi listrik Diruang dengan bahaya ledakan tidak diijinkan mengadakan perbaikan dan perluasan instalasi pada keadaan bertegangan, dan dalam keadaan aman, perlengkapan listrik harus terpelihara dengan baik. PERSYARATAN INSTALASI LISTRIK Maksud dan tujuan persyaratan umum instalasi listrik ini adalah untuk terselenggaranya dengan baik instalasi listrik. Peraturan ini lebih diutamakan pada keselamatan manusia terhadap bahaya sentuhan serta kejutan arus, keamanaan instalasi listrik beserta perlengkapannya dan keamanan gedung serta isinya terhadap kebakaran akibat listrik. Persyaratan ini berlaku untuk semua instalasi arus kuat, baik mengenai perencanaan, pemasangan pemeriksaan dan pengujian, pelayanan, pemeliharaan maupun pengawasannya. Persyaratan umum instalasi listrik ini tidak berlaku untuk Bagian dari instalasi listrik dengan tegangan rendah yang hanya digunakan untuk menyalurkan berita dan isyarat Bagian dari instalasi listrik yang digunakan untuk keperluan telekomunikasi dan pelayanan kereta rel listrik Instalasi listrik dalam kapal laut, kapal terbang, kereta rel listrik, dan kendaraan lain yang digerakkan secara mekanik Instalasi listrik dibawah tanah dalam tambang Instalasi listrik dengan tegangan rendah yang tidak melebihi 25 volt dan dayanya tidak melebihi 100 watt. BAHAYA LISTRIK TERHADAP MANUSIA Penyebab terjadinya kecelakaan listrik, diantaranya Kabel atau hantaran pada instalasi listrik terbuka dan apabila tersentuh akan menimbulkan bahaya kejut Jaringan dengan hantaran telanjang Peralatan listrik yang rusak Kebocoran listrik pada peralatan listrik dengan rangka dari logam, apabila terjadi kebocoran arus dapat menimbulkan tegangan pada rangka atau body Peralatan atau hubungan listrik yang dibiarkan terbuka Penggantian kawat sekring yang tidak sesuai dengan kapasitasnya sehingga dapat menimbulkan bahaya kebakaran Penyambungan peralatan listrik pada kotak kontak stop kontak dengan kotak tusuk lebih satu bertumpuk. Jaringan listrik Jaringan konduktor jaringan penghantar Jaringan Konduktor merupakan jaringan yang dapat menghantarkan listrik dengan baik. Kelompok bahan yang dapat menghantarkan arus listrik merupakan media yang sangat tepat untuk mengalirkan listrik, contohnya Tembaga, Platina, wolfram dan masih banyak lagi, umumnya bahan logam dapat di aliri arus yang bermuatan listrik. Jaringan Isolator jaringan penyekat Jaringan isolator atau penyekat merupakan jaringan yang mempunyai kemampuan untuk menyakat atau menghambat aliran listrik. Bahan-bahan yang dapat digunakan untuk menghambat atau mencegah aliran listrik pada bagian yang tidak diinginkan, contohnya kertas, kayu kering, plastic, kaca, karet dan lainnya. Terjadinya Kejut Listrik dan Akibatnya “Bagaimana listrik dapat mengalir melalui tubuh manusia ?” Hantaran untuk menyalurkan arus listrik terdiri dari hantaran fase L dan Netral N. apabila orang berdiri diatas tanah, menyentuh fase, maka arus listrik mengalir melalui tubuh manusia ke kaki terus ke tanah menuju potensial rendah. 1. Perbedaan Tingkat Kejut Listrik Hal- hal yang menyebabkan perbedaan tingkatan kejut listrik tersebut Antara lain Besar arus arus listrik maksimal yang diizinkan mengalir kedalam tubuh manusia adalah 30 mA PUIL. Jalur masuknya arus kedalam tubuh contohnya kejut listrik dari tangan ke organ yang lain melalui dada akan fatal karena menyebabkan arus mengalir pada organ penting seperti jantung dan bisa menyebabkan detak jantung berhenti 2. Lamanya sengatan listrik semakin lama kejut listrik terjadi maka semakin parah kondisi tubuh Besar tegangan tegangan diatas 50 V AC atau 120 V DC PUIL merupakan batas maksimal bahaya untuk tubuh manusia. Pertolongan Pertama pada Korban Lecelakaan Listrik Korban kejut listrik akan merasa sedikit pusing atau ototnya lemas karena arus listrik mengalir pada bagian tubuhnya. Kejut listrik juga dapat mematikan korban. Dibawah ini adalah langkah-langkah untuk menolong korban dari kejut listrik tersebut 1. Cepat matikan tegangan suplai dengan menurunkan MBC lokasi atau menghubungsingkatkan sikrit, atau mencabut tusuk kontak dari kotak kontaknya. = Jika tegangan tidak dapat dimatikan, cepat lepaskan korban dari kontak listrik dengan menggunakan alat-alat ini kayu kering, tali yang kuat atau kering, sabuk kulit, baju kering atau bahkan dengan menendang dengan sepatu kulit 2. Jauhkan korban dari area tersebut = Perhatikan kondisi korban, apakah masih bernafas atau sudah tidak. Lakukan PERNAFASAN BUATAN bila korban tidak bernafas lagi. Buatlah kondisi korban senyaman mungkin, mungkin korban harus ditutupi selimut agar hangat sebelum dilakukan pertolongan lain bila perlu. 3. Tingkat Bahaya Akibat Arus Listrik Tidak semua korban akan meninggal akibat kejut listrik. Bila diperhatikan dari besar arusnya maka kondisi korban akan terlihat seperti pada table berikut BESAR ARUSKONDISI KORBAN0,5 mATidak terasa3 mAMulai kejang15 mASulit melepaskan kontak40 mAOtot kejangDiatas 80 mATidak sadarkan diri sampai meninggal atau bahkan hangus 4. Pernafasan Buatan = Penyelamatan korban kejut listrik dapat mengagetkan korban dan memberikan nafas buatan. Pertolongan Pertama pada Korban Luka Bakar Langkah-langkah untuk menolong korban terbakar adalah a. Cegah orang tersebut untuk berlari-lari; b. Lemparkan ke tanah; c. Matikan nyala api dengan membungkusnya dengan selimut atau mengguling-gulingkan badannya ketanah; d. Bekas pakaian yang menempel pada kulit jangan dilepas dahulu; e. Kulit yang melepuh jangan dipecahkan; f. Balut luka dengan pembalut khusus konsteril dengan longgar hal ini tidak perlu bila lukanya sangat luas; g. Jangan gunakan tepung, minyak, atau salep untuk luka bakar h. Baringkan korban dengan kepala lebih rendah, dan; larikan kerumah sakit terdekat. KESELAMATAN KERJA PADA KELISTRIKAN Langkah- langkah konkrit mencegah terjadinya kecelakaan kerja pada saat bekerja dengan aliran listrik, berikut merupakan langkah-langkahnya Memasang / melengkapi alat penangkal petir pada lokasi – lokasi kerja tertentu terbuka dan atau tinggi. Memberikan pelatihan kepada para pekerja antara lain meliputi Menjelaskan potensi bahaya yang mungkin terjadi Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai, antara lain sepatu bot dari bahan karet atau berisolasi dan tidak diperkenankan dengan kaki telanjang. Memastikan tangan dan kaki tidak dalam kondisi basah pada waktu bekerja yang berhubungan dengan instalasi listrik. Memasang / memberi tanda bahaya pada setiap peralatan instalasi listrik yang mengandung risiko atau bahaya voltage tinggi. Memastikan system pentanahan grounding untuk panel atau instalasi listrik yang dipergunakan untuk bekerja sudah terpasang dengan baik. Melakukan pemeriksaan secara rutin terhadap panel atau instalasi listrik lainnya, bila petugas pemeriksa menemukan pintu panel dalam keadaan terbuka atau tidak terkunci maka petugas tersebut harus memeriksa keadaan panel tersebut dan segera mengunci. Memeriksa kondisi kabel listrik, bila menemukan kabel listrik dalam kondisi terkelupas atau sambungan tidak dibalut dengan isolasi harus segera diperbaiki dengan membungkus kabel listrik tersebut dengan bahan isolator. Menempatkan dan mengatur sedemikian rupa terhadap jaringan atau instalasi listrik untuk menghindari terjadinya kecelakaan kerja akibat listrik. Menyesuaikan ukuran dan kualitas kabel listrik yang dipergunakan disesuaikan dengan kebutuhan. Pekerja yang tidak terlatih atau tidak ahli atau bukan instalatur tidak diperkenankan melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan instalasi listrik. Pada waktu memperbaiki instalasi listrik, memastikan aliran listrik dalam kondisi mati dan memasang label / tanda peringatan pada panel atau switch on / off “Aliran listrik Jangan Dihidupkan” untuk menghindari terjadinya kecelakaan kerja akibat aliran listrik yang dihidupkan dengan tiba-tiba oleh petugas yang lainnya atau pekerja. Memastikan bahwa alat-alat yang menggunakan aliran listrik harus sudah dicabut dari stop kontak sebelum meninggalkan pekerjaan. Sumber bahaya listrik secara teknis dibagi menjadi beberapa poin. Bahaya Listrik yang terjadi pada manusia ini memang disebabkan oleh beberapa kasus. Untuk itu, sebelum kita memahami lebih dalam tentang bahayanya kita harus memulai apa penyebab dari bahaya listrik yang Bahaya Listrik Pembebanan lebih, pasokan listrik yang diterima dengan yang dipakai tidak sinkron begitu juga dengan tegangannya. Sambungan tidak sempurna, sambungan listrik tidak sesuai dengan prosedur teknis yang benar sehingga arus listrik ada yang keluar dari tidak sesuai standar, perlengkapan listrik harus berstandar nasional atau internasional, SNI atau SIPembatasan arus tidak sesuai, arus yang masuk tidak dibatasi dengan baik oleh perangkat listrik yang tidak sesuai standarKebocoran isolasi, listrik harus diisolasi dengan baik, contoh sederhananya adalah dengan bungkusan kabel pada tembaga. Apabila ada kerusakan isolasi maka arus listrik bisa keluar dan membahayakan Kondisi basah, kondisi basah sehingga air masuk ke instalasi listrik akan membahayakan karena kita tahu bahwa air bisa menghantarkan arus listrik Saluran listrik tegangan tinggi, saluran tegangan tinggi berpotensi besar terhadap gaya listrik karena menyimpan energi yang besarBahaya listrik terhadap manusia berdasarkan hantarannya dibedakan menjadi dua yaitu bahaya langsung atau bahaya primer dan bahaya tidak langsung atau bahaya sekunder. Bahaya Primer atau langsung merupakan bahaya yang disebabkan oleh listrik secara langsung. Dalam kasus ini misalnya ketika kita memegang kabel yang terkelupas, memegang stop kontak dan lainnya. Bahaya dari sengatan listrik primer ini bisa mengakibatkan tersengat bahkan berujung fatal atau kematian. Sementara akibat lainnya bisa berupa kebakaran dan juga sekunder atau biaya tidak langsung merupakan bahaya yang diakibatkan oleh listrik secara tidak langsung, dalam hal ini listrik membutuhkan perantara benda lain dalam menghantarkan arusnya. Meskipun begitu, bukan berarti bahaya yang ditimbulkan jauh lebih ringan. Contoh kasusnya adalah ketika kita memegang bagian mesin yang terbuat dari logam dan langsung mengarah pada sumber arus listrik maka bisa saja kita tersengat listrik pada manusiaTersengat listrik, pada kasus paling rendah tubuh akan tersengat listrik dengan sensasi seperti tertarik, panas dan kejang-kejang. Gagal kerja jantung atau ventricular fibrillation yang merupakan keadaan dimana denyut jantung berhenti. Denyut jantung juga bisa melemah sehingga organ ini tidak bisa mensirkulasikan darah dengan pernafasan, ini diakibatkan karena kontraksi yang hebat atau suffocation yang dialami oleh paru-paru. Rusaknya sel tubuh, ini diakibatkan karena energi dari listrik masuk dan mengalir di dalam tubuh serta merusak sel di ini jelas pasalnya listrik mengeluarkan energi panas yang cukup besarKematian, apabila tubuh sudah tidak bisa menerima energi listrik yang besar maka kita bisa kehilangan nyawa yang sebelumnya diawali dengan kerusakan organ lain seperti kebakaran, peledakan dan juga penentu tingkat bahaya listrik Besar arus listrik, ketika mengalir melalui tubuh manusia maka akan ditentukan oleh besarnya nilai tegangan listrik pada suatu rangkaian dan tahanan pada tubuh manusia. Lintasan arus listrik, beberapa contoh lintasan listrik pada tubuh manusia yang berbahaya ketika dialiri arus listrik misalnya jantung, saraf otak dan lainnya. Lama waktu sengatan listrik, semakin kita lama tersengat listrik maka kerusakan yang ditimbulkan akan semakin penentu tingkat bahaya listrik juga dipengaruhi oleh pendekatan fisika yaitu tegangan V dalam satuan Volt listrik, Arus atau I dan satuan ampere, serta hambatan atau restitusi R dalam satuan terjadinya sengatan listrik Listrik memiliki dua cara dalam menyengat tubuh kitaSentuhan langsung, ini diakibatkan dari anggota tubuh yang bersentuhan langsung dengan bagian yang bertegangan. Apabila arus berhasil membentuk suatu jaringan listrik tertutup maka tubuh menjadi tempat listrik tidak langsung ini diakibatkan dari tegangan yang terhubung dengan tubuh atau selingkuh alat yang bahannya dari logam. Padahal logam tersebut bukan merupakan bagian yang bertegangan. Ketika tersebut, bahan tersebut ikut mengalir arus listrik sehingga kita pun bisa Pengaman ListrikSesuai dengan hierarki pengendalian, pengaman listrik sendiri disesuaikan dengan tingkat kebutuhannya. Apabila bahaya listrik bisa dieliminasi maka sebaiknya dieliminasi. Caranya adalah dengan memindahkan mesin atau alat yang memiliki bahaya listrik ke ruangan atau tempat yang aman. Apabila bahaya listrik bisa kita substitusi maka sebaiknya kita melakukannya. Misalnya dengan mengganti kabel yang terkelupas dengan kabel yang baru begitu juga dengan mesin yang mengalami masalah pada instalasi listriknya sebaiknya kita ganti dengan yang tindakan substitusi tidak bisa kita lakukan maka kita bisa melakukan rekayasa engineering sepertiIsolasi Sistem pengamanan diantaranya dibagi menjadi dua yaitu pengamanan terhadap sentuhan langsung yaitu dengan menyekat pengaman dan memastikan bahwa isolasi tetap berfungsi dengan baik. Pastikan juga sudah memasang kabel sesuai dengan peraturan dan standar yang dengan menggunakan interlocking, perangkat ini biasanya dipasang pada pintu ruangan yang di dalamnya ada peralatan yang berbahaya apabila pintu dibuka maka aliran listrik ke peralatan akan terputus. Untuk pengaman sentuhan tidak langsung bisa berupa pertanahan atau grounding, pemasangan alat proteksi otomatis, Untuk langkah selanjutnya adalah dengan APD berupa helm anti listrik, sepatu karet, sarung tanganSumberPrianto, Eko. 2016. K3 Listrik. Solo Adimeka Keselamatan Kerja Listrik, K3 Dalam Instalasi Listrik K3 Listrik Keamanan dan Keselamatan Kerja K3 dalam segala bidang begitu pentingnya, khususnya juga dalam pemasangan instalasi listrik. Sebab, biasanya kegiatan ini rawan terhadap terjadinya kecelakaan. Kecelakaan bisa timbul akibat adanya sentuh langsung dengan penghantar beraliran arus atau kesalahan dalam prosedur pemasangan instalasi. Oleh karena itu perlu diperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan bahaya listrik serta tindakan keselamatan kerja. Bebrapa penyebab terjadinya kecelakaan listrik diantaranya Kabel atau hantaran pada instalasi listrik terbuka dan apabila tersentuh akanmenimbulkan bahaya kejut. Jaringan dengan hantaran telanjang Peralatan listrik yang rusak Kebocoran lsitrik pada peralatan listrik dengan rangka dari logam, apabila terjadi kebocoran arus dapat menimbulkan tegangan pada rangka atau body Peralatan atau hubungan listrik yang dibiarkan terbuka Penggantian kawat sekring yang tidak sesuai dengan kapasitasnya sehingga dapat menimbulkan bahaya kebakaran Penyambungan peralatan listrik pada kotak kontak stop kontak dengan kontak tusuk lebih dari satu bertumpuk. Contoh langkah -langkah K3 yang berhubungan dengan peralatan listrik, tempat kerja, dan cara-cara melakukan pekerjaan pemasangan instalasi lisrik dapat diikuti pentunjuk berikut 1. Menurut PUIL ayat 920 B6, beberapa ketentuan peralatan listrik diantaranya a Peralatan yang rusak harus segera diganti dan diperbaiki. Untuk peralatan rumah tangga seperti sakelar, fiting, kotak -kontak, setrika listrik, pompa listrik yang dapat mengakibatkan kecelakaan listrik. b Tidak diperbolehkan Mengganti pengaman arus lebih dengan kapasitas yang lebih besar Mengganti kawat pengaman lebur dengan kawat yang kapasitasnya lebih besar Memasang kawat tambahan pada pengaman lebur untuk menambah daya c Bagian yang berteganagan harus ditutup dan tidak boleh disentuh seperti terminal-terminal sambungan kabel, dan lain -lain d Peralatan listrik yang rangkaiannya terbuat dari logam harus ditanahkan 2. Menurut PUIL ayat 920 A1, tentang keselamatan kerja berkaitan dengan tempat kerja, diantaranya a Ruangan yang didalamnya terdapat peralatan lsitrik terbuka, harus diberi tanda peringatan “ AWAS BERBAHAYA” b Berhati-hatilah bekerja dibawah jaringan listrik c Perlu digunakan perelatan pelindung bila bekerja di daerah yang rawan bahaya listrik 3. Pelaksanaan pekerjaaan instalasi listrik yang mendukung pada keselamatan kerja K3, antara lain Pekerja instalasi listrik harus memiliki pengetahuan yang telah ditetapkan oleh PLN AKLI Pekerja harus dilengkapi dengan peralatan pelindung seperti Baju pengaman lengan panjang, tidak mengandung logam, kuat dan tahan terahadap gesekan, Sepatu, Helm, Sarung tangan. Peralatan komponen listrik dan cara pemasangan instalasinya harsus sesuai dengan PUIL. Bekerja dengan menggunakan peralatan yang baik Tidak memasang tusuk kontak secara bertumpuk Tidak boleh melepas tusuk kontak dengan cara menarik kabelnya, tetapi dengan cara memegang dan menarik tusuk kontak tersebut. Banyaknya kejadian kebakaran pada sebuah perusahaan yang diakibatkan kegagalan teknis dan korsleting pada peralatan listrik, mendorong pemerintah untuk mengeluarkan perintah mengenai pengimplementasian Keselamatan dan Kesehatan Kerja di bidang listrik atau biasa dikenal juga sebagai K3 Listrik di setiap perusahaan. Hal tersebut ditunjukkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 12 Tahun 2015 mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3 Listrik di Tempat Kerja, pengusaha dan atau pengurus wajib melaksanakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di bidang listrik. Untuk membantu Anda dalam mengenal K3 Listrik lebih dalam, simak segala penjelasan Kami di bawah ini. Apa itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik ? K3 Listrik atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik adalah mekanisme dan aturan kelistrikan dalam kebijakan K3 perusahaan. Alasan dibalik diberlakukannya Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik ini tidak lepas dari perkembangan zaman dengan luasnya jangkauan dan besarnya daya pembangkit listrik yang melampaui kesiapan masyarakat yang pengetahuannya masih terbatas mengenai seluk beluk kelistrikan. Ditambah tak jarang kini kita menemukan bahwa setiap perusahaan memiliki banyak peralatan listrik dan mesin yang berpotensi besar menyebabkan terjadinya kebakaran. Sehingga jika pengadaan pemberlakukan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik ini tiadakan akan membahayakan para pekerja dan menimbulkan banyak kerugian yang dialami perusahaan atau bahkan masyarakat umum. Tujuan Implementasi K3 Listrik Untuk lebih jelasnya tujuan diimplementasikannya Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik bisa dirangkum menjadi 4 hal, yakni Melindungi Keselamatan dan Kesehatan tenaga kerja atau orang lain yang berada di dalam lingkungan tempat kerja dari potensi bahaya listrik yang timbul. Membangun lingkungan kerja kondusif tanpa bahaya listrik yang mengintai setiap orang di lingkungan kerja tersebut Menciptakan instalasi listrik yang aman, dan handal serta memberikan keselamatan bangunan beserta isinya Mendorong produktivitas tenaga kerja dengan menciptakan tempat kerja yang sehat dan selamat Ruang Lingkup Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik Ruang Lingkup K3 Listrik. Sumber Dalam pelaksanaanya Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik memiliki ruang lingkup yang meliputi beberapa metode, yakni perencanaan, pemasangan, penggunaan, perubahan, pemeliharaan, pemeriksaan dan pengujian kelayakan penggunaan listrik. Kegiatan pengecekan terhadap transmisi listrik, pembangkit listrik, distribusi listrik dan pemanfaatan listrik yang beroperasi dengan tegangan lebih dari 50 volt arus bolak balik atau mencapai 120 volt arus searah juga termasuk dalam pelaksanaanKeselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik. Sehingga adanya pengecekan yang berkala dan beberapa tindakan pencegahan akan meminimalisir resiko kegagalan teknis dan konsleting yang menyebabkan kebakaran pada peralatan listrik dan mesin di lingkungan kerja terutama perusahaan. Standar Kelayakan Implementasi K3 Listrik Berdasarkan lingkungan kerjanya masing-masing, standar kelayakan kelistrikan setiap perusahaan tentunya berbeda-beda. Dapat dilihat dari Permenaker Nomor 33 tahun 2015 mengenai Perubahan menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 tahun 2015 bahwa kegiatan pemeriksaan dan pengujian melibatkan beberapa pihak seperti Pengawas Ketenagakerjaan spesialis K3 Listrik, PJK3, Teknisi K3 Listrik dan Ahli K3 Listrik. Instalasi Listrik. Sumber Dimana kegiatan pemeriksaan dan pengujian dilakukan sebelum penyerahan alat dan instalasi listrik kepada perusahaan yang dipasangi komponen listrik untuk mendorong kinerja perusahaan tersebut. Pemeriksaan dan pengujian tersebut dilakukan secara berkala dengan rentang waktu pemeriksaan paling sedikit 1 tahun sekali, sedangkan untuk pengujian paling sedikit 5 tahun sekali. Hasil dari pengujian dan pemeriksaan yang nantinya menjadi bahan pertimbangan penerbitan pengesahan dan pembinaan tindakan hukum. Maka wajib bagi perusahan untuk menggunakan perlengkapan dan peralatan listrik yang telah memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi berwenang. Itulah mengapa perusahaan wajib mempunyai Surat Izin Laik Operasi Alat Keselamatan dan Kesehatan Kerja SILO Alat K3 untuk setiap perlengkapan dan peralatan listrik yang mereka gunakan. Dengan adanya surat ini menjadi bukti bahwa Alat K3 yang disediakan untuk tenaga kerja bisa digunakan dengan baik dan sudah melewati tahapan pemeriksaan dan pengujian. Pihak yang terlibat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik Dalam pembentukan standar kelayakan implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik pada perusahaan memerlukan beberapa pihak yang memiliki tugas masing-masing. Untuk mengetahui lebih jelas mengenai tugas pihak-pihak tersebut mari simak ulasan di bawah ini. 1. Pengawas Ketenagakerjaan spesialis K3 Listrik Pengawas Ketenagakerjaan spesialis K3 Listrik adalah pengawas ketenagakerjaan yang mempunyai keahlian di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik. Dimana pengawas ini memiliki wewenang untuk melakukan kegiatan pembinaan, pemeriksaan dan pengujian bidang listrik. Pengawas tersebut juga bertugas dalam menentukan standar yang akan digunakan dalam melakukan kegiatan-kegiatan tersebut meliputi standar nasional Indonesia, standar internasional atau standar nasional negara lain. 2. Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja PJK3 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 4 Tahun 1995 menjelaskan bahwa PJK3 adalah badan yang bergerak di bidang jasa K3 untuk membantu berbagai perusahaan dalam pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat K3 sesuai dengan peraturan perundangan. Sebuah badan yang bisa memberikan jasa ini jika ia sudah mendapatkan otorisasi dari pemerintah. Hal tersebut supaya bisa memantau kualitas dari layanan yang sudah diberikan oleh badan tersebut. Sehingga tidak semua badan usaha boleh memberikan layanan jasa tersebut, mereka harus menunjukkan bahwa badan mereka sudah terdaftar oleh pemerintah. 3. Ahli K3 Listrik Ahli K3 Listrik. Sumber Ahli K3 Listrik memiliki kewajiban dan tugas untuk melaksanakan persyaratan, sistem dan proses Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di tempat kerja terutama perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan pelaksanaan dengan waktu penyelenggaraan paling sedikit 120 jam pelajaran atau selama 12 hari efektif. Sehingga dengan adanya Ahli K3 Listrik di sebuah perusahaan diharapkan mampu mengawasi peraturan perundangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan mampu memberikan peran optimal dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja. Untuk menjadi seorang Ahli K3 Listrik diperlukannya pelatihan khusus yang didukung oleh Kementrian Tenaga Kerja atau Kemnaker. Hingga nanti di akhir pelatihan tersebut didapatkan sertifikat resmi yang dikeluarkan Kemnaker. Dimana tujuan dari pelatihan tersebut adalah untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan, pembinaan, pengawasan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di tempat kerja keterampilan dalam perencanaan, pemasangan, pengujian, dan pemeriksaan instalasi dan peralatan listrik secara aman di tempat kerja. 4. Teknisi K3 Listrik Berbeda dengan Ahli, tugas dari Teknisi adalah melakukan kegiatan pemasangan dan pemeliharaan pada pembagkit, transmisi, distribusi, dan pemanfaat listrik di sebuah tempat kerja. Dengan adanya teknisi ini diharapkan mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja. Nah untuk menjadi sebuah Teknisi K3 listrik juga membutuhkan pelatihan yang nantinya akan mendapatkan sertifikat OHS teknisi listrik yang dikeluarkan oleh Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Tujuan dari pelatihan ini tentunya untuk memberikan pemahaman kepada calon teknisi mengenai pengetahuan rinci dalam melakukan identifikasi, evaluasi, dan manajemen risiko dalam pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di bidang Listrik. Nah keempat pihak yang terlibat dalam K3 Listrik ini menjadi penutup artikel kali ini. Semoga dengan adanya artikel ini bisa menjadi referensi anda dalam mengenal seluk beluk mengenai K3 Listrik. Semoga dengan informasi ini pula bisa menyadarkan anda atau para pengusaha mengenai betapa pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik untuk diterapkan pada sebuah perusahaan. Terimakasih sudah menyimak hingga akhir. Memasang instalasi listrik di rumah tentu tak boleh asal dan sembarangan. Pastikan kamu sudah memenuhi 5 standar keamanan ini! Listrik kini sudah menjadi kebutuhan utama dalam kehidupan rumah tangga. Buktinya, beberapa waktu lalu ketika terjadi pemadaman listrik massal, banyak kegiatan yang terpaksa dihentikan. Tentu sangat mengganggu bukan? Namun, seringkali kita lupa bahwa di balik fungsinya, listrik menyimpan potensi bahaya yang besar jika instalasinya tidak tepat. Mulai dari kena setrum, korsleting listrik hingga kebakaran, semua bisa terjadi karena hal ini. Untuk itu, baiknya kita mencegah potensi bahaya sebaiknya kamu mengikuti aturan standar instalasi listrik yang aman di rumah berikut ini Memakai jasa petugas instalasi listrik rumah yang bersertifikat Hal-hal fundamental seperti membangun jaringan listrik harus betul-betul diperhatikan. Jangan sampai kamu salah memilih petugas instalasi listrik. Mungkin semua terlihat baik-baik saja, tapi tak ada yang tahu apakah hasil pemasangannya sudah benar atau belum. Apalagi jika kamu sendiri tak ahli di bidang tersebut. Untuk itu, hindari menggunakan tukang bangunan biasa. Pilihlah petugas bersertifikasi. Selain lebih aman, kamu juga bisa mengajukan Surat Laik Operasi SLO pada badan Komite Nasional Keselamatan untuk Instalasi Listrik Konsuil. Surat ini nantinya menjadi izin ke PLN untuk mendapatkan aliran listrik. Pilih peralatan listrik yang ber-SNI Ketika membeli perangkat rumah tangga bertenaga listrik, sebaiknya jangan mudah tergiur dengan harga murah. Utamakan kualitasnya, dan pastikan produk yang dipilih berlogo SNI, alias Standar Nasional Indonesia. Sebab, standar keselamatan pada perangkat yang telah berlogo SNI sudah terjamin keamanannya. Tapi, pastikan juga untuk memasangnya sesuai ketentuan. Baca juga Ini Syarat dan Biaya Pasang Listrik Token Prabayar Pasang Mini Circuit Breaker MCB MCB merupakan pengaman pertama bagi jaringan listrik rumah. MCB berfungsi untuk melindungi jaringan dan perabot listrik ketika terjadi arus berlebih. Apabila terjadi kelebihan arus, maka MCB akan mematikan aliran. Pemilihan kabel jaringan juga sangat penting. Jangan menggunakan kabel jaringan dengan daya hantar lebih kecil dari MCB. Sebab, kabel bisa panas dan rusak sehingga timbul arus bocor, dan terjadi kebakaran. Baca juga Siapa Bilang Dispenser Galon Bawah Boros? Ini 3 Merek yang Hemat Listrik Pasang Earth Leakage Circuit Breaker ELCB ELCB adalah pencegah arus bocor yang menyebabkan kebakaran dan sengatan listrik ada manusia. ELCB membuat arus tersebut terputus secara otomatis saat terjadi kebocoran. Pasang jaringan sesuai dengan kapasitas Hindari memasang jaringan listrik dengan kapasitas berlebihan. Misalnya daya maksimal di dalam rumahmu sebesar 2200VA, maka jangan sampai daya maksimalnya lebih dari itu. Apabila kamu memang mau menambah jaringan listrik, misalnya karena menambah level rumah atau menambah ruang, sebaiknya panggil kembali jasa instalasi listrik. Nantinya, mereka akan menghitung kapasitas jaringan yang memenuhi syarat. Jika kapasitas listrik tidak memenuhi, maka buat jaringan baru yang terpisah dari aliran utama. Pastikan kamu sudah memenuhi instalasi listrik rumah standar PLN Itu dia 5 standar keamanan dalam instalasi listrik di rumah. Untuk mendapatkan listrik yang aman, hal pertama yang harus dilakukan adalah pemasangan jaringan listrik. Lalu setelah instalasi listrik terpasang, konsuil akan memeriksa kualitas keamanan pemasangan. Apabila masih belum memenuhii standar, maka instalasi harus diperbaiki. Namun jika sudah memenuhi syarat, Konsuil akan menerbitkan Surat Laik Operasi SLO. Apabila kamu sudah mendapatkan SLO, ajukan izin mendapatkan aliran listrik dari PLN. Dengan SLO tersebut, instalasi artinya sudah aman untuk mengalirkan listrik. Semoga artikel ini bermanfaat untukmu! Ikuti terus informasi menarik lainnya seputar rumah hanya di

standar jaringan listrik yang baik sesuai k3